
Jombang (beritajatim.com) - Lakpesdam NU (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama) Jombang menyesalkan tingginya pungutan yang dilakukan SMA Negeri 2 Jombang dalam penerimaan murid baru tahun ini. SMA yang berlabel RSBI (Rintisan Sekolah Berstandart International) itu mamatok uang sumbangan alias uang insidental minimal Rp 5 juta per siswa.
Manager program dan Advokasi, Lakpesdam, Aan Anshori mengatakan, satu bulan terakhir ini pihaknya menelusuri proses penerimaan murid baru di RSBI SMA Negeri 2 Jombang. Dalam penelusuran tersebut ia menemukan angka-angka yang cukup fantastis. Seorang murid yang hendak masuk diwajibkan memberikan sumbang ke sekolah minimal Rp 5 juta.
Di luar itu, wali murid juga diwajibkan membayar biaya tahunan sebesar Rp 260 ribu. Uang tahunan tersebut meliputi dana pramuka, dana OSIS, dana koperasi, serta asuransi. Hanya itu saja? Ternyata tidak. Masih ada pembayaran uang penunjang kegiatan pembelajaran sebesar Rp 250 ribu. Dana yang terakhir ini mirip SPP yang harus ditanggung oleh siswa setiap bulan.
"Kami melakukan penelusuran tentang RSBI. Ternyata beaya yang dipatok cukup fantastis yakni, minial Rp 5 juta saat masuk. Sudah begitu, tidak ada payung hukum yang jelas penarikan uang tersebut. Ini tidak beda jauh dengan praktik korupsi," jelas Aan sembari memperlihatkan rincian yang dimaksud, Kamis (23/6/2011).
Aan mengungkapkan, uang insedentil hanyalah akal-akalan sekolah saja. Pasalnya, dalam UU Sistem Pendidikan Nasional tidak dikenal istilah tersebut. Hal itu setali tiga uang dengan PP No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam PP tersebut, uang insidentil juga tidak ada. "Berarti penarikan itu sama artinya dengan korupsi," kata aktivis berkaca mata minus ini.
Oleh karena itu, Lakpesdam mendesak bupati Jombang agar sungguh-sungguh menertibkan semua jenis pungutan liar selama proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Karena, lanjut Aan, tidak menutup kemungkinan modus serupa juga terjadi di sekolah lain.
Lakpesdam juga menuntut agar penyelenggara pendidikan di SMA Negeri 2 Jombang segera mengembalikan uang yang dipungut dengan cara melawan hukum tersebut. Jika tidak, sambung Aan, perbuatan itu bisa diancam pasal 12 dan 12 ayat (e) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi


0 komentar:
Posting Komentar